Sabtu, 18 Mei 2013

SAMPAH MEMBAWA BERKAH “TPA SUPIT URANG”

Banyak orang memandang sampah menjijikan padahal bisa memiliki nilai jual yang sangat tinggi di tangan orang-orang kreatif. Bukan sekedar teori, melalui sentuhan khusus sampah ternyata bisa menjadi bahan bakar diesel, bahan bakar sepeda motor dan menjadi sumber listrik.Warga yang tinggal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang saat ini bisa memanfaatkan gas metan tersebut sebagai pengganti bahan bakar gas. Dengan penanganan yang benar sampah terbukti bisa menjadi penganti LPG yang manfaatnya sudah bisa dirasakan 300 Kepala Keluarga (KK) di sekitar TPA Supit Urang.Sehingga efek gas metan yang merusak lingkungan dan lapisan ozon di TPA di kawasan Mulyorejo kini bisa diminimalisir. Gas metan itu disalurkan menggunakan pipa pada rumah, kemudian bisa digunakan untuk bahan bakar memasak.“Prinsip penyalurannya seperti penyaluran air PDAM, menggunakan pipa. Potensi listrik yang terkandung di TPA tersebut bisa lebih dari 5,56 juta kilo watt hour (Kwh) per tahun atau kalau dinominalkan bisa mencapai Rp2,3 miliar per tahun.
Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Malang, Pemkot Malang merencanakan modernisasi TPA Supit Urang melalui sistem Sanitary Land Field Full yang akan terealisasi bulan Agustus-September mendatang. Modernisasi TPA Supit Urang ini perlu dilaksanakan karena setiap harinya sebanyak 400 ton kubik sampah masuk ke tempat pembuangan akhir yang berlokasi di kawasan Mulyorejo tersebut. Dengan luas hanya sekitar 15 hektar, TPA Supit Urang sudah terisi 75% oleh sampah. Sistem Sanitary Land Field Full adalah pengelolaan sampah langsung dan tidak menggunakan sistem open dumping atau penumpukan sampah. Dengan demikian, TPA Supit Urang bukan lagi menjadi tempat pembuangan akhir melainkan sebagai tempat pemrosesan akhir. Dengan adanya sistem tersebut, gas liar yang dihasilkan oleh sampah tidak merusak lapisan ozon. Sampah-sampah ini juga bisa digunakan sebagai kompos, serta ada fungsi pemilahan sampah.
TPA Supit Urang, tak hanya jadi tempat pembuangan sampah.  TPA terbesar di Malang Raya yang menghasilkan gas metan ini, bakal dijadikan sebagai sumber gas metan yang diolah jadi sumber pemanas dan listrik, mulai Oktober mendatang.
Pemanfaatan energi gas metan dari TPA Supit Urang itu, dilakukan melalui bebarapa tahap. Pertama, meningkatkan status penggunaan gas metan. Dari sebagai laboratoium UMM, menjadi  pemanas atau energi alternatif untuk warga sekitar TPA tersebut.
Pentingnya mengelola sampah menjadi tuntutan masyarakat saat ini mengingat masalah sampah yang semakin banyak sudah menjadi masalah perkotaan di dunia. Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang semakin memprihatinkan.Dari 15,5 hektare lahan yang ada,75% di antaranya sudah penuh gunungan sampah. setiap harinya TPA Supit Urang harus menampung 400 ton sampah dari masyarakat sehingga wajar apabila lahan yang tersedia semakin terkikis. Selama ini pertambahan volume sampah mencapai sekitar 10%.Kondisi ini dipicu pertumbuhan jumlah penduduk, serta adanya tambahan volume sampah dari wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kawasan pinggiran kota, banyak yang memanfaatkan tempat pembuangan sampah (TPS) milik Kota Malang. Sehingga sampah mereka juga masuk ke TPA Supit Urang. ”Sampah kiriman dari daerah perbatasan memacu pertambahan volume sampah. Kawasan perbatasan itu, salah satunya Perumahan Sawojajar II. Sampah dari luar kota ini, setiap harinya bisa mencapai 40 ton.





Anggir Retno Yunita Dewi


OBSERVASI TPA SUPIT URANG, MULYOREJO, MALANG


OBSERVASI TPA SUPIT URANG, MULYOREJO, MALANG
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah merupakan limbah yang bersifat padat terdiri atas bahan organik dan bahan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi dari kerusakan.
Sedangkan limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah . Air limbah (sewage) juga dapat diartikan sebagai air dan cairan yang merupakan sisa dari kegiatan manusia di rumah tangga/limbah domestik dan commercial buildy (kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan) atau industri
 
A. Pengelolaan Sampah di Kota Malang
Sistem penanganan persampahaan di Kota Malang pada umumnya masih mengutamakan pada jalan-jalan protokol, petugas kebersihan atau pasukan kuning yang melayani bagian jalan dilakukan oleh pasukan kuning dari Dinas Kebersihan Kota Malang setiap kelurahannya memiliki dengan jumlah enam personil dan jam kerja dibagi menjadi dua shift, yaitu pagi dan sore. Petugas pagi bekerja dari pukul 06.00 sampai dengan 10.00  sedangkan petugas sore bekerja dari pukul 11.00 sampai dengan 17.00. Pelayanan pasukan kuning yang melayani setiap rumah lebih banyak dilakukan oleh petugas kebersihan dari masyarakat (swadaya masyarakat)  dibandingkan dengan petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan Kota Malang. Pelayanan pasukan kebersihan di setiap rumah dikoordinir oleh RW dan RT setempat. Sampah-sampah dari rumah penduduk dan jalan yang diangkut dijadikan satu di TPS setiap kelurahan, jumlah TPS yang terdapat di Kota Malang  tahun 2006 s/d 2009 ada 79 lokasi. Lokasi tersebut merupakan program pemerintah, dan sumbangan dari instansi tertentu. TPS selalu tersedia di setiap kelurahan di Kota Malang. Sampah yang sudah diletakkan di TPS dipisahkan antara sampah organik dan anorganik. Pemisahan sampah  yang dilakukan oleh TPS untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Supit Urang. Sampah organik dari sampah penduduk dikelola dan dijadikan kompos sedangkan sampah anorganik diangkut oleh petugas kebersihan ke TPA Supit Urang. Sampah dari TPS yang masuk TPA Supit Urang rata-rata setiap hari volumenya antara 700-900 meter kubik. Volume rata-rata tiap bulan sampah di Kota Malang adalah 21 ribu meter kubik hingga 28 ribu meter kubik. Rinciannya, 19 ribu hingga 25 ribu meter kubik merupakan sampah rumah tangga. Sedang 2 ribu meter kubik hingga 5 ribu meter kubik adalah sampah pasar. Sedang sampah industri dan sampah pertamanan volumenya relatif kecil. Sampah anorganik yang diangkut sebagian akan didaur ulang. Petugas dalam satu harinya mengangkut sampah dari TPS ke TPA sebanyak dua kali. Luas TPA Supit Urang ± 16 hektar. Di TPA Supit Urang terdapat sentra penangkapan gas metan yang hasilnya akan digunakan sebagai sumber energi listrik dan elpiji. Gas metan yang ditangkap melalui alat penangkap gas metan (flaring) dibakar dan menghasilkan CO2 yang mampu mencegah kerusakan alam dan pemanasan global. Gas metan ini merupakan slah satu gas berbahaya yang memililki daya rusak 21 kali lipat dibandingkan dengan gas CO2 dan mampu merusak lapisan ozon, sehingga hatus diamankan. Untuk mendukung agar penanganan persampahan menjadi optimal dibutuhkan sistem penanganannya, yaitu:
· Masyarakat harus tertib dalam pembuangan sampah ke TPS
Kegiatan pembuangan sampah oleh masyarakat dimulai pukul 06.00-12.00. Sampah-sampah tersebut awalnya diletakkan di bak-bak sampah depan rumah yang dimiliki masyarakat. Kemudian, petugas kebersihan setempat setiap harinya mengambil sampah dari bak-bak sampah penduduk yang nantinya dikumpulkan di TPS. Selain itu, masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPS tetapi lebih dari pukul 12.00 harus menunggu sampai besok dahulu karena pukul 12.00 adalah waktu terakhir pembuangan sampah ke TPS. Beberapa bentuk TPS di Kota Malang:
· TPS dalam bentuk landasan beton
· TPS dalam bentuk transfer depo
· TPS dalam bentuk landasan tanah
Kendaraan pengangkutan yang sering digunakan dalam mengangkut sampah di Kota Malang, diantaranya:
· Kendaraan dalam bentuk Dump Truck
· Kendaraan dalam bentuk container
Petugas kebersihan Kota Malang sering menggunakan kendaraan dalam bentuk Dump Truk untuk mengangkut sampah karena dapat mempercepat kerja dalam pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
· Pengelolaan Sampah dengan Sistem Kompos dan Paving Block serat Pakan Ternak
Di samping pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan ke TPA, dilakukan juga pengelolaan sampah dengan sistem komposting di 10 lokasi dengan kapasitas produksi antara 100 s/d 300 kg pupuk/kompos per hari. Pembuatan Paving Block dari bahan sampah di lokasi dengan kapasitas produksi yang didasarkan atas pesanan. Sampah organik yang diolah oleh komposting dapat dijual ke masyarakat sekitar komposting. Manfaatnya yang dapat dijadikan pupuk organik menjadi barang yang dicari oleh masyarakat. Setiap TPS yang sekaligus berfungsi sebagai komposting juga melakukan pemilahan sampah.
· Penyapuan Jalan
Penanganan sampah di jalan-jalan poros/protokol dilakukan per wilayah. Penanganan sampah ditangani oleh ±1500 orang tenaga pasukan kuning dari Dinas Kebersihan Kota Malang dengan ±500 gerobak.


B. TPA Supit Urang
 
 
Supit Urang adalah TPA sampah milik Pemkot Malang Jawa timur. Komposisi sampah di malang (74%) organics menghasilkan menghasilkan gas metan yang merupakan gas rumah kaca (Green House Gas/ GHG). Beberapa cara untuk mengurangi dampak perubahan iklim adalah dengan pengurangan gas metan dengan cara  diambil dan dimanfaatkan untuk dibakar  atau untuk menghasilkan listrik. Sebagaipersiapan perlu diperkirakan karakteristik produksi gas metan tsb. Naskah ini didedikasikan untuk mendapatkan  prediksi karakteristik produksi gas Metan selam beberapa tahun.
Perhitungan ini didasarkan pada data limbah produksi pada 2006, data penduduk data dari tahun 2001 hingga 2006, dengan menggunakan rumus formal pertumbuhan  limbah kualitas & kuantitas. Prediksi dan simulasi karakteristik produksi sampah adalah dengan menggunakan Jacob’s Single phase Model yang telah divalidasi oleh TNO, Utretch Belanda.
Jumlah sampah di lokasi penimbunan menjadi 172 040 ton pada tahun 2007. TPA  memiliki 4 sel yang sudah terisi penuh, 1 sel sedang operasional dan 1 untuk persiapan selanjutnya. TPA memiliki 491.875 m3 dan 319.580 m3 yang masih kosong. Diasumsikan tempat tersebut akan terisi penuh dan ditutup pada 2017, produksi sampah pada tahun tersebut 39 980 541 ton/ tahun, akumulasi adalah 3,151,273,375 ton.  Puncak produksi metan adalah 12 179 626 m3 per tahun pada 2019. Kemudian  produksi akan turun dan akan menjadi 14 784 m3/tahun pada tahun 2065.
Sebagai perbandingan di PDD (proyek Desain Dokumen) yang diusulkan oleh BGP engineer Belanda pada tahun 2006, produksi limbah yang 1500m3 per hari atau hampir 600 ton per hari. Produksi gas metan adalah 51 27%, atau sekitar 118.234.147m3per tahun.  Listrik diproduksi 5 560 000 kWh / tahun. Dengan harga 0038 € / kWh maka pendapatan adalah € 211,280 / tahun atau Rp 2.324.080.000 / tahun.

 
C. Sampah Luar Kota Masuk TPA Supit Urang

Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang semakin memprihatinkan.Dari 15,5 hektare lahan yang ada, 75% di antaranya sudah penuh gunungan sampah. Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Wasto, setiap harinya TPA Supit Urang harus menampung 400 ton sampah dari masyarakat sehingga wajar apabila lahan yang tersedia semakin terkikis.”Apabila volume sampah yang masuk ke TPA tidak bisa ditekan maka lahan TPA hanya bisa digunakan 2-3 tahun lagi,”terangnya. Selama ini pertambahan volume sampah mencapai sekitar 10%.Kondisi ini dipicu pertumbuhan jumlah penduduk, serta adanya tambahan volume sampah dari wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Kawasan pinggiran kota, banyak yang memanfaatkan tempat pembuangan sampah (TPS) milik Kota Malang. Sehingga sampah mereka juga masuk ke TPA Supit Urang. ”Sampah kiriman dari daerah perbatasan memacu pertambahan volume sampah. Kawasan perbatasan itu, salah satunya Perumahan Sawojajar II. Sampah dari luar kota ini, setiap harinya bisa mencapai 40 ton,”tutur Wasto. Baru-baru ini sudah ada penandatangan kerjasama antara tiga daerah di Malang Raya. Ada kesepakatan untuk pemanfaatan TPA Supit Urang sebagai TPA terpadu regional.
Wasto menyebutkan, secara formal kerjasama baru ditandatangani, namun kenyataan di lapangan,pemanfaatan TPA untuk semua wilayah di Malang Raya sudah terjadi. Dia berharap adanya kerjasama ini akan ada solusi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait keterbatasan lahan TPA. DKP juga sudah mulai menekan volume sampah yang masuk ke TPA.Antara lain dengan mengimbau masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga, sebelum di buang ke tempat sampah. Sampah nonorganik bisa diambil pemulung untuk didaur ulang.Sementara sampah organik bisa diolah menjadi kompos.
Tidak hanya masalah sampah yang menjadi sorotan,problem buruknya sanitasi permukiman padat juga masih belum terselesaikan, sehingga mengancam kelestarian air bawah tanah,dan air sungai. Menurut Kepala Unit Pelaksana teknis (UPT) Pengolahan Sampah dan Limbah DKP Kota Malang Agus Gunarto, buruknya sanitasi dapat mengganggu kesehatan manusia karena air yang dikonsumsinya tercemar. ”Bakteri ecoli dalam air dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti stroke. Dalam satu gram kotoran manusia, mengandung sebanyak 1.000 bakteri ecoli,”tuturnya. Mengantisipasi semakin tingginya tingkat pencemaran air bawah tanah,dan sungai,solusi yang paling mutakhir adalah dengan pembuatan sistem sanitasi massal yang dibangun secara komunal di satu wilayah perkampungan. 

D. Dana Senilai Rp 17, 5 Miliar Disiapkan untuk Pembebasan Lahan TPA Supit Urang

Pemerintah Kota Malang menyiapkan dana sebesar Rp 17,5 miliar guna melakukan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Pasalnya, dalam rangka menuju pengelolaan sampah terpadu system Sanitary Land Field Full, luas lahan TPA Supit Urang harus mencapai 25 hektar. Namun tahun ini, anggaran Rp 17,5 miliar itu disiapkan untuk membebaskan lahan seluas 10 hektare.
Kepala Dinas Perumahan Kota Malang, Wahyu Setianto menjelaskan, sebenarnya pada APBD 2012, Pemkot Malang hanya menganggarkan dana Rp 15 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian dana tersebut ditambah sebesar Rp 2,5 miliar pada pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun ini.
Proses pengadaan lahan ini sendiri tidak menemui kendala berarti. Sebab lahan yang dibeli dari warga merupakan lahan kosong yang tidak produktif. “Prosesnya lancar, tidak ada hambatan berarti. Kalau semua lancar, secepatnya pengadaan lahan itu sudah beres, tinggal menunggu pengesahan PAK APBD 2012 saja.
Untuk diketahui, penambahan lahan untuk pengelolaan sampah dengan sistem Sanitary land Field Full di TPA Supit Urang ini akan menggandeng investor dari Jerman dan pemerintah pusat. Setiap hari, sebanyak 400 ton kubik sampah masuk ke TPA Supit Urang, Kota Malang.
E. PEMANFAATAN GAS METANA: Pemda Dihimbau Bekerjasama dengan PLN



Menteri Lingkungan Hidup (LH) Balthasar Kambuaya meminta pemda-pemda untuk dapat bekerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam memanfaatkan gas metana dari sampah yang menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) untuk energi listrik. Balthasar menegaskan sampah yang dikelola dengan baik bisa mendatangkan berkah. “Seperti Pemkot Malang sudah berupaya serius mengelola sampah untuk meningkatkan ekonomi. Salah satunya  mengelola potensi sebagiian  gas metana yang potensi sebanyak 4.521 ton per tahun di TPA Supit Urang untuk energi alternatif,” ujarnya saat meresmikan pemanfaatan gas metana di TPA sampah Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (8/3).
Sampai saat ini, sudah terbentuk 1.136 bank sampah di 55 kota tersebar di 17 provinsi dengan jumlah nasabah 96.203 orang. Omzetnya sebesar Rp15 miliar. Di sisi lain, dia menjelaskan, pengelolaan sampah dan sanitasi yang buruk menyebabkan menurunnya kesehatan masyarakat, selain  meningkatnya gas rumah kaca, bencana, dan terjadi kerugian ekonomi lainnya. Karena itulah dia berharap,  berharap potensi gas metana yang melimpah agar dikelola secara optimal. Pemda juga bisa menjalin kerjasama dengan PLN dalam memanfaatkan sumber energi listrik dari gas tersebut.
Menurut Menteri, penanganan sampah sangat terkait pula dengan pola perilaku masyarakat. Karena itulah dia minta agar  masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar peduli terhadap lingkungan. Contoh dari perubahan perilaku, dari masyarakat yang sebelumnya yang hanya membuang sampah berubah menjadi mengolah, memilah, dan menghargai sampah. Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengamanatkan mengenai masalah tersebut. Dia mengapreasi pemanfaatan gas metana dari yang ditangkap dari sampah untuk dijadikan energi alternatif. Upaya tersebut merupakan salah contoh  upaya pemerintah dalam menangani masalah sampah dan sanitasi yang bisa berdampak positif dengan  menurunkan gas rumah kaca dan  sektor limbah.
Agar penanganan sampah bisa optimal, maka dia mengusulkan agar penanganannya lewat pendekatan terintegrasi. Intinya, posisi pemda tidak hanya menyediakan penyediaan prasarana dan sarana fisik, namun menerbitkan dukungan tata aturan hukum, beroperasinya kelembagaan pengelola, dan menyediakan dana. Yang tidak kalah pentingnya pula, perlunya didorong kepedulian masyarakat dalam mengelola lingkungan, terutama persampahan. Dalam kesempatan tersebut Walikota Malang Peni Suparto mengatakan komposisi sampah di TPA Supiturang sebanyak 426 ton per hari dengan  proporsi sebanyak 64,9% untuk sampah organik dan 35,1% sampah anorganik. Sedangkan potensi gas metana (CH4) mencapai 4.521 ton per tahun. Sebagian gas metana  sudah dimanfaatkan oleh penduduk sekitar TPA untuk bahan bakar rumah tangga sebanyak 148 ton per tahun atau atau sekitar 3% dari total potensi gas metana di TPA Supit Urang.


LAMPIRAN










Retno Evi Astuti